Home / Artikel / Universitas Semarang Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha UMKMUniversitas Semarang Sosialisasikan Pentingnya Legalitas Usaha UMKM Posted on August 5, 2025 by deliciou Tim Pengabdian kepada Masyarakat(PkM) Universitas Semarang (USM) melakukan sosialisasi pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal bagi UMKM. Sosialisasi itu sebagai bentuk pelaksanaan dari salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yang diikuti 26 pelaku UMKM di Kelurahan Trimulyo, Genuk, Kota Semarang. Ketua Tim PkM USM, Khaidar Alifika El Ula SH MKn mengatakan, berdasarkan PPP Nomor 7 Tahun 2021, setiap pelaku UMKM wajib memiliki legalitas usaha. Selain itu, UMKM diwajibkan memiliki sertifikat halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, PP Nomor 39 Tahun 2021 dan Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021. ”Ketentuan itu diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha. Pelaku UMKM dapat terhindar dari permasaahan hukum kedepannya,” katanya, Jumat (1/8/2025). Plt Sekretaris Lurah Trimulyo, Sri Muryani mengatakan, sosialisasi itu sangat diperlukan para pelaku UMKM di daerahnya. Banyak pelaku UMKM di Kelurahan Trimulyo belum memahami pentingnya legalitas usaha termasuk pentingnya sertifikasi halal. ”Kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman, khususnya masyarakat yang menjadi pelaku UMKM. Kami berharap, ke depan kegiatan serupa digelar lagi di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk dengan tema yang berbeda-beda,” ungkapnya. sumber: https://rri.co.id/iptek/1740642/universitas-semarang-sosialisasikan-pentingnya-legalitas-usaha-umkm